Upaya pemerintah dalam melindungi
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 kembali dilakukan dengan terbitnya Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan
atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas)
dimana saat ini terdapat organisasi-organisasi masyarakat yang dalam
kegiatannya tidak sejalan dengan asas organisasi kemasyarakatan yang telah
terdaftar dan telah disahkan Pemerintah dan bahkan secara faktual terbukti
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Masyarakat yang telah
diberlakukan, masih memiliki kelemahan-kelemahan yang belum mengatur secara
komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan dengan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, sehingga terjadi kekosongan hukum dalam hal penerapan
sanksi yang efektif.
Sejak diberlakukan Perppu No 2 Tahun 2017
tanggal 10 Juli 2017, telah memunculkan sikap pro dan kontra dikalangan
masyarakat, Sikap pro ditunjukan oleh Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) yang
menyatakan bahwa dengan diterbitkannya Perppu dapat mempercepat proses hukum
dalam menangani Ormas Radikal yang membahayakan NKRI dan merongrong Persatuan
dan Kesatuan Bangsa, sementara muncul
kelompok Ormas Islam lain yang menolak terbitnya Perppu seperti kelompok HTI,
FPI, HMI, GNPFMUI dan KAHMI serta kelompok lain yang selama ini menamakan diri “Alumni 212 dan Alumni 313” yang telah melakukan aksi unjuk rasa di beberapa daerah
menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
Komentar
Posting Komentar