Langsung ke konten utama

Upaya pemerintah dalam melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 kembali dilakukan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dimana saat ini terdapat organisasi-organisasi masyarakat yang dalam kegiatannya tidak sejalan dengan asas organisasi kemasyarakatan yang telah terdaftar dan telah disahkan Pemerintah dan bahkan secara faktual terbukti bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
   
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat  yang telah diberlakukan, masih memiliki kelemahan-kelemahan yang belum mengatur secara komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga terjadi kekosongan hukum dalam hal penerapan sanksi yang efektif. Sejak diberlakukan Perppu No 2 Tahun 2017 tanggal 10 Juli 2017, telah memunculkan sikap pro dan kontra dikalangan masyarakat, Sikap pro ditunjukan oleh Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) yang menyatakan bahwa dengan diterbitkannya Perppu dapat mempercepat proses hukum dalam menangani Ormas Radikal yang membahayakan NKRI dan merongrong Persatuan dan Kesatuan Bangsa, sementara  muncul kelompok Ormas Islam lain yang menolak terbitnya Perppu seperti kelompok HTI, FPI, HMI, GNPFMUI dan KAHMI serta kelompok lain yang selama ini menamakan diri  “Alumni 212 dan Alumni 313” yang telah  melakukan aksi unjuk rasa di beberapa daerah menolak Perppu  Nomor 2 Tahun 2017.

Komentar